Jakarta - Prof Arif Satria, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), mengajak pemerintah untuk memblokir akses ke situs judi online di Indonesia, mengingat perjudian online dianggap merugikan ekonomi dan moral masyarakat serta bertentangan dengan ajaran Islam.
"Segala bentuk judi, termasuk judi online, adalah haram dan merusak fondasi ekonomi, moral, serta mental masyarakat, khususnya di kalangan pemuda," ujar Arif dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa.
Sebagai Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB, Arif menyatakan keprihatinannya mengenai tingginya nilai transaksi judi online di Indonesia, yang mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sungguh ironis bahwa Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, justru menjadi pemimpin dunia dalam transaksi judi online," tambahnya.
Lonjakan nilai transaksi judi online tahun 2023 ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 104,41 triliun. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan transaksi ini mencapai 8.137,77 persen dari tahun 2018.
"Kita melihat fenomena negatif yang makin serius ini bisa merusak masa depan bangsa. Banyak kasus yang terungkap akhir-akhir ini menunjukkan bahwa korban perjudian online sering terjebak dalam perangkap pinjaman online, yang bisa berujung pada tindakan kriminal atau bahkan bunuh diri jika tidak menemukan jalan keluar," kata Arif.
Dia menekankan bahwa ini adalah permasalahan yang harus dicegah demi masa depan bangsa.
"Bagaimana mungkin kita dapat mengharapkan SDM unggulan dari generasi muda jika mereka dirusak oleh judi online?" tanya Arif secara retoris.
Data PPATK menunjukkan bahwa jumlah transaksi judi online telah mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp600 triliun hanya dalam triwulan pertama tahun 2024.
"Proses pembangunan ekonomi membutuhkan biaya yang besar; sangat disayangkan jika terbuang percuma untuk berjudi," ujarnya.
Lebih jauh, Arif menyatakan bahwa sebagian besar pelaku judi online di Indonesia adalah individu dari kalangan berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Karena itu, Arif mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi judi online, tidak hanya sebagai tugas pemerintah tetapi sebagai tanggung jawab kolektif untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat.
"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik," tegasnya.
ICMI, dengan landasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang berbasis kecendekiaan, akan terus berperan aktif dalam mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.
"Oleh karena itu ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat," pungkas Arif.